PramukaNews │ Soppeng – Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng menyelenggarakan pertemuan membahas pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas yang dilaksanakan secara via daring melalui zoom meeting. Senin (12/05/2025).
Pertemuan dalam membahas pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas ini merupakan wujud nyata kinerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng dalam rangka mendukung perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten Soppeng dengan memberikan pemahaman kepada para Pembina Gugus Depan tentang pentingnya pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP).
Dalam kegiatan pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Harian beserta Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng. Disamping itu, hadir para Ketua Kwartir Ranting dan para Pembina Gugus Depan Se-Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yakni Kak Hadi Indrajaya R., S.Ip. yang juga merupakan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa Penganugerahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka merupakan salah satu tujuan dalam merestrukturisasi tentang administrasi keanggotan Gerakan Pramuka, dimana Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) tersebut merupakan sebuah bukti keaktifan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
“terkait masalah pendataan penganugerahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka ini salah satu tujuannya adalah untuk bagaimana adanya restrukturisasi terkait tertibnya dari administrasi keanggotaan Kepramukaan karena pasti saya tahu bahwa semua yang mungkin nanti yang akan diberikan penghargaan atau akan mengajukan penghargaan itu merupakan salah satu bukti bagaimana memberikan sebuah output baik kepada seluruh kader-kader Pramuka khususnya dalam rangka memberdayakan Pramuka khususnya di Kabupaten Soppeng” ucap Kak Hadi Indrajaya R., S.Ip.
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, dimana dijelaskan tujuan dari Pemberian tanda penghargaan untuk Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan kepramukaan, masyarakat, bangsa dan negara. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma-bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan kepramukaan, dan Memotivasi timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Dimana, pada tahun ini sesuai dengan edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 0097-00-B tertanggal 18 Maret 2025 perihal: Pengajuan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, seluruh proses pengajuan penganugerahan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2025 ini akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi AyoPramuka Kwarnas sehingga Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng mengadakan kegiatan pertemuan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para Pembina di Gugus Depan yang belum memahami dan mengerti tentang hal tersebut.
Jurnalis : A. Muhammad Fajar Maulana – 24129
Editor : Jariri Arroah Manda – 19045
0 Komentar